Kejahatan dunia maya

Cyber crime atau kejahatan di dunia maya sendiri merupakan salah satu dampak negatif internet sebagai platform yang saat ini banyak digunakan. Nah, agar semakin mengenal, berikut merupakan ulasan lebih lengkap tentang pengertian cyber crime, contoh, serta jenis – jenis kejahatan cyber crime yang banyak ditemukan.


Pengertian Cyber Crime
Menurut Organization of European Community Development (OECD) cyber crime adalah semua bentuk akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Itu artinya, semua bentuk kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk dalam suatu tindak kejahatan.
Secara umum, pengertian cyber crime sendiri memang biasa diartikan sebagai tindak kejahatan di ranah dunia maya yang memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet sebagai sasaran.

Contoh Kejahatan Cyber Crime:
1. Memalsukan Akun seseorang
2. Fenomena Ransomware WannaCry

Jenis–Jenis Cyber Crime:
1. Pencurian Data
2. Cyber Terorism
3. Hacking
4. Carding
Carding adalah istilah yang digunakan untuk menyebut penyalahgunaan informasi kartu kredit milik orang lain. Para carder (pelaku carding) biasanya menggunakan akses cartu credit orang lain untuk membeli barang belanjaan secara online. Kemudian, barang igratisan tersebut dijual kembali dengan harga murah untuk mendapatkan uang.5. Defacing
Di antara tindakan cyber crime sebelumnya, Defacing bisa dibilang menjadi aktivitas kejahatan online yang paling ringan. Hal tersebut salah satunya karena para pelaku deface biasanya menyasar website-website non-profit seperti situs pemerintahan, sekolah, atau universitas.
6. Cybersquatting
Cybersquatting (juga dikenal sebagai domain squatting), menurut undang- undang federal Amerika Serikat yang dikenal sebagai Anticybersquatting Consumer Protection Act, mendaftar, melakukan perdagangan, atau menggunakan nama domain Internet dengan niat jahat untuk mendapatkan keuntungan dari niat baik dari merek dagang milik orang lain.
Dengan mendaftarkan alamat situs web yang terlihat seolah-olah termasuk dalam bisnis atau organisasi terkenal, penjahat dunia maya mungkin dapat menarik pengunjung yang tidak menaruh curiga ke situs ini. Seringkali, situs ini akan berisi perangkat lunak jahat.
7. Cyber Typosquatting
Hampir mirip dengan cybersquatting, tindakan cyber typosquatting sama-sama mengincar nama domain milik perusahaan terkenal untuk dijadikan sasaran.Salah satu tujuan dari cyber typosquatting adalah untuk menjatuhkan citra baik dari brand bersangkutan dengan cara melakukan tindakan penipuan atau hal-hal ilegal lain yang melanggar undang-undang.
8. Menyebarkan Konten Ilegal
Menyebarkan konten ilegal yang melanggar undang-undang menjadi kasus cyber crime paling banyak diperhatikan. Pasalnya, aktivitas ini biasanya melibatkan tokoh terkenal atau konten yang mampu memancing kontroversi.
Beberapa contoh konten llegal yang masuk dalam ranah cyber crime di antaranya adalah video porno, penjualan senjata api ilegal, jual beli narkotika, dan lain sebagainya.

Metode Cyber Crime
  • Sniffing
  • Destructive device
  • Password Cracker
  • Distributed Denial of Attacks (DDoS)
  • Spoofing

Cara Penanggulangan Cyber Crime
  • Membuat Undang-Undang
  • Membentuk Lembaga Penanganan Khusus
  • Memperkuat Sistem

Kesimpulan
Dengan meengetahui informasi di atas semoga Anda bisa lebih waspada sehingga kejahatan yang tejadi di dunia maya ini tidak menimpa Anda sampai kapanpun juga.



on Minggu, 20 Desember 2020